BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BSPK)
KOTA BANJARMASIN
Update Kegiatan BPSK silahkan klik disini..
A. LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN BPSK KOTA BANJARMASIN
Berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten/Kota, maka dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sebagaimana Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pelaksanaan Perlindungan Konsumen di seluruh daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Memperhatikan era perdagangan bebas dan semakin majunya teknologi informasi dan aneka ragam produk-produk yang ditawarkan dengan kualitas rendah tidak bermutu serta tindakan semena-mena dari pelaku usaha yang pada akhirnya tidak menghiraukan lagi keamanan dan kenyamanan konsumen.
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perdagangan melakukan perhatian terhadap pentingnya Perlindungan Konsumen sehingga berdasarakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, memfasilitasi terbentuknya adanya Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) yang merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di kabupaten/ kota dengan pembiaya dari pemerintah provinsi.
B. KEANGGOTAAN BPSK KOTA BANJARMASIN
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 674 Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita pada 22 Maret 2018. dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor pada selasa 17 April 2018 di Aula Dinas Perdagangan provinsi kalimantan selatan. : sebanyak 9 (sembilan) orang anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, Pelaku usaha dan Konsumen.
Keanggotaan 9 (sembilan) orang:
Kedudukan:
BPSK Kota Banjarmasin
Kantor Dinas Perdagangan Kalimantan
Jl. Letjend S. Parman No. 44
Banjarmasin
Telp. 0819 5500 999
Email bpsk.banjarmasin@gmail.com
Masa Kepengurusan
Tahun 2018 - 2013
C. VISI DAN MISI BPSK
VISI
“ Terwujudnya sistem penyelenggaraan
perlindungan konsumen dan pelaku usaha secara berkeadilan, kepastian hukum, dan
bermanfaat. ”
MISI
D. TUGAS DAN WEWENANG BPSK
Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai badan yang menanganidan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan adalah sebagai berikut :
E. PRINSIP DASAR PENYELESAIAN DI BPSK
F. ALUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
G. PROSES SIDANG PADA BPSK
H. ALAMAT
BPSK Kota Banjarmasin
Kantor Dinas Perdagangan Kalimantan
Jl. Letjend S. Parman No. 44
Banjarmasin
Telp. 0819 5500 999
Email bpsk.banjarmasin@gmail.com